Paman Birin Tegaskan Akan Beri Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PPPK
Selanjutnya Kepala Biro Organisasi Setdaprov. Kalsel, Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri Narindra, ST. MT menjelaskan bahwa kebijakan pemberian TPP bagi PPPK melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, serta disetujui oleh Kemendagri.
Dalam memperhitungkan nominal di Provinsi Kalimantan Selatan untuk P3K, terang Galuh berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah.
Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah PPPK pada tahun 2023.
“Jadi, proses TPP bagi PPPK tentunya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata dia.
Diketahui, jumlah PPPK di Pemprov Kalsel yang sudah mendapatkan SK dan akan diangkat di tahun 2023 ini, berjumlah 4.192 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. (edj/set)
Editor: Erna Djedi