WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Salah satu terduga pelaku AG alias Agnes (15) yang disebut anak berkonflik dengan hukum telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy.
Pelimpahan AG ini ke Kejaksaan lebih cepat dari dua tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, untuk AG penyidik mengacu pada Undang-undang perlindungan anak yang memiliki kekhususan batas waktu.
“Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/3/2023).
“Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa,” sambungnya.
Lebih lanjut, terkait dengan dua tersangka tersebut, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara yang apabila sudah lengkap nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.







