Polisi Limpahkan Berkas AG, Pacar Tersangka Mario Dandy ke Kejaksaan

“Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ucapnya.

“Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi,” paparnya.

Trunoyudo memastikan proses penanganan hukum secara teknis terhadap 3 orang yang terlibat dalam penganiayaan David telah sesuai dengan sistem dan peraturan yang berlaku.

“Tentunya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah secara maksimal, sudah secara prosedur mengacu pada sistem KUHAP, sistem peradilan pidana, sistem peradilan anak dan sistem perlindungan anak tentunya,” jelasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi