WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya hukum banding terdakwa Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Tony Pribadi (19/10).
Mario Dandy sendiri tidak hadir dalam sidang banding. Cuma kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga yang hadir. Adapun vonis ini sama dengan vonis PN Jaksel.
Dengan demikian, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
Baca juga: Lukas Enembe Akan Hadapi Sidang Putusan







