Dia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana.
Mario juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp25 miliar.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Mario ke David merupakan hal yang sadis dan kejam.
Mario dinilai menikmati aksi sadisnya tersebut. Majelis Hakim menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun bui Mario. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







