WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo melarang pejabat mengadakan buka puasa bersama Ramadhan 1444 H/
Presiden meminta seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju hingga kepala badan dan lembaga agar tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber).
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Berdasarkan surat itu, imbauan peniadaan kegiatan bukber tersebut didasari oleh penanganan Covid-19 yang saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.







