Jokowi Larang Pejabat Pusat Hingga Daerah Menggelar Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo melarang pejabat mengadakan buka puasa bersama Ramadhan 1444 H/
Presiden meminta seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju hingga kepala badan dan lembaga agar tidak mengadakan buka puasa bersama (bukber).
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Berdasarkan surat itu, imbauan peniadaan kegiatan bukber tersebut didasari oleh penanganan Covid-19 yang saat ini masih dalam transisi dan pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas AG, Pacar Tersangka Mario Dandy ke Kejaksaan
Atas dasar itu, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Presiden juga Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi