Kronologis Polsek Sambung Makmur Ungkap Kasus Sabu 1,4 Ons

“Pasal itu mengatur bahwa ‘Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menerima,menjadi prantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. 1 dan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Methamfetamine yang di masyarkat dikenal dengan sebutan sabu-sabu,” jelas Bang Aji.

Ditambahkan Kasi Humas, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambung Makmur untuk proses hukum lebih lanjut. (edj)

Editor: Erna Djedi