“Pasal itu mengatur bahwa ‘Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual,membeli,menerima,menjadi prantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. 1 dan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Methamfetamine yang di masyarkat dikenal dengan sebutan sabu-sabu,” jelas Bang Aji.
Ditambahkan Kasi Humas, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sambung Makmur untuk proses hukum lebih lanjut. (edj)
Editor: Erna Djedi







