WARTABANJAR.COM, JAKARTA –
Pada saat pemungutan suara, parpol akan menempatkan saksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kehadiran saksi penting pada saat penghitungan suara di TPS maka ia akan menjadi perwakilan parpol yang menugaskannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pentingnya partai politik menyiapkan saksi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
“Saksi tersebut harus dibekali dengan pemahaman proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat dalam seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Yulianto mengatakan posisi saksi sangat penting untuk partai.
“Mengkonsolidasi saksi oleh parpol sangat penting, dan diharapkan saksi itu juga untuk kepentingan partai, bukan untuk kepentingan caleg per caleg, karena saksi itu yang mendapat surat mandat dari parpol. Jadi harus yang mengayomi semua calegnya, jangan hanya tertentu saja,” ujarnya.







