Geger Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten

Saat S menemukan hape tersebut, terdapat dugaan bukti perselingkuhan hingga membuat mantri S emosi.

Atas kejahatannya, .antri S dikenakan Pasal 338. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika dikemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh Salamunasir, Kades yang disuntik mati mantri .

Pasal 388 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berbunyi, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

“Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa (14/03/2023).(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu