WARTABANJAR.COM, BATOLA – Satresnarkoba Polres Batola meringkus dua pria di Jalan Gubernur Syarkawi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Jajaran Satresnarkoba Polres Batola mendapatkan informasi lagi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sepanjang Jalan Gubernur Syarkawi. Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat melintasi di Jalan Gubernur Syarkawi, anggota melihat dua orang yg mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.
Melihat gerak gerik yang mencurigakan itu lalu petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.
Baca Juga
Modus Penipuan Ajudan Pribadi Kelabui Korbannya
Saat di lakukan pengeledahan badan kedua pelaku, petugas menemukan 47 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung Narkotika (Karisoprodol) dijaket kantong sebelah kiri Mis (40).
Kedua pelaku Mis (40) warga Jalan Bakti RT 02, Kelurahan Sungai Tabuk keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, dan WK (38) warga Jalan Martapura Lama RT 01, Kelurahan Sungai Tabuk Kota, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Dari tangan kedua pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa 37 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, Uang tunai sebesar Rp. 170.000, 1 buah hp merk real mi c2 warna navy, 1 lembar plastik warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna merah dengan nopol DA 2661 JS.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, ketika di konfirmasi Wartabanjar.com membenarkan telah mengamankan 2 orang pelaku Tindak Pidana peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Karisoprodol.