Geger Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten

    WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial aksi mantri berinisial S suntik mati Kepala Desa (Kades), Salamunasir di Serang, Banten, Provinsi Jawa Barat.

    Kejadian bermula saat mantri S diketahui menyuntikkan sebuah cairan ke tubuh Kades Salamunasir.

    Pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa botol obat merek Sidiadryl Diphenhydramine.

    Cairan itulah yang diduga disuntikkan mantri S pada Salamunasir, Kepala Desa (Kades) Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten hingga membuatnya meninggal dunia.

    Baca Juga

    Modus Penipuan Ajudan Pribadi Kelabui Korbannya

    Dugaan sementara motif pembunuhan yang dilakukan mantri S kepada Kades Salamunasir adanya rasa cemburu.

    Karena hubungan Kades Salamunasir yang berselingkuh dengan istri mantri S. Istri mantri S, NN dibelikan hape oleh sang kades.

    Saat S menemukan hape tersebut, terdapat dugaan bukti perselingkuhan hingga membuat mantri S emosi.

    Atas kejahatannya, .antri S dikenakan Pasal 338. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP.

    Kedua pasal itu masih bisa berubah, jika dikemudian hari ditemukan fakta baru, terutama hasil otopsi dan hasil pemeriksaan sampel tubuh Salamunasir, Kades yang disuntik mati mantri .

    Pasal 388 berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

    Kemudian Pasal 351 ayat 3 KUHP, yang berbunyi, jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    “Sementara ya, pasal yang kami kenakan itu 388 dan 351 ayat (3) KUHP. Tapi itu dapat berubah melihat perkembangan penyidikan,” ujar Wakapolresta Serkot, AKBP Hujra Soumena, Selasa (14/03/2023).(aqu/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI