WARTABANJAR.COM, BARITO KUALA- Satresnarkoba Polres Batola mengamankan seorang perempuan terkait tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol, Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Perempuan itu berinisial Hj Ern (55), warga Desa Julungan, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Hj Ern diamankan saat anggota Satresnarkoba Polres Batola tengah melakukan penyelidikan di daerah hukum Polres Batola di Kecamatan Cerbon, tepatnya di satu rumah di Jalan H.M Yunus.
Setelah digeledah, petugas menemukan 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung narkotika (Karisoprodol) yang disimpan di dalam plastik makanan ringan di rumah pelaku.
Kemudian pelaku dan barang bukti berupa 45 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, 1 lembar plastik warna putih, dan 2 lembar plastik makanan ringan Leanet Tictic warna hijau dibawa ke Polres Batola guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik SE, membenarkan telah mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika gol I jenis Karisoprodol,” jelasnya. (ufx)
Editor: Yayu
Baca Juga: Bejat! Guru SD Cabuli 8 Siswanya