KPU Ajukan Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakarta Pusat

    WARTABANJAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, memastikan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “KPU kan sebagai tergugat ya, kalau KPU tidak banding kan sama dengan menyetujui putusan tersebut. Maka sebagai ekspresi bahwa KPU tidak setuju dengan substansi putusan tersebut ya mekanisme hukumnya KPU harus melakukan upaya hukum banding,” kata Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

    Hasyim menyebutkan, upaya banding terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat.

    Baca Juga

    BRIN Prediksi Awal Ramadan 1444 H Serentak

    Menurut Hasyim, pihak yang menuding KPU RI tidak serius dan cenderung meremehkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, agar membaca kembali serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh KPU.

    Hasyim menegaskan bahwa KPU RI selalu melakukan pembelaan secara serius saat bertubi-tubi digugat oleh partai politik ke Bawaslu RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahkan ke Pengadilan Negeri.

    “Kalau KPU dituduh tidak sungguh-sungguh saya berharap teman-teman yang mau melaporkan baca dulu keputusannya, apa pembelaan KPU, apa eksepsi KPU. Tidak pernah KPU main-main, KPU mesti sungguh-sungguh,” kata Hasyim.

    Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengadukan tujuh unsur pimpinan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar etik akibat kekalahan melawan Partai Prima.

    Baca Juga :   Prancis Tuding Israel Dorong Kawasan Terlibat dalam Perang Regional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI