Wakasitlantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko, mejelaskan kegiatan ini menyasar wilayah rawan laka karena melawan arus lalu lintas, salah satu di jalan yang menggunakan Sistem Satu Arah. “ucapnya.”
“Saat ini pengendara yang melanggar kita tindak menggunakan E-Tle sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas jalan,” tegasnya melalui siaran pers Dishub Banjarmasin.
Ke depan, tandas dia, dengan ada kegiatan ini masyarakat bisa lebih tertib berlalulintas dan terhindar dari kecelakaan.
Terpisah, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Taufikurrahman AMd, mengatakan giat ini bertujuan untuk menertibkan para pelanggar lalulintas, yang saat ini seakan sudah menjadi budaya.
“Padahal aturan Sistem Satu Arah sudah lama di berlakukan bahkan telah di lengkapi dengan rambu – rambu lalu lintas dan peringatannya tapi masih banyak yang mengabaikan aturan tersebut,” ujarnya.
Dia mengharapkan, tidak terjadi lagi masyarakat yang abai dengan rambu – rambu lalulintas yang sudah di berlakukan. (edj)
Editor: Erna Djedi







