WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Terungkap fakta adanya perencanaan oleh Mario Dandy Satriyo alias MDS (20), Shane Lukas alias SL (19) dan wanita A alias Agnes (15) dalam melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, termasuk menjalani pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel, diketahui bahwa aksi kekerasan itu sebelumnya sudah direncanakan.

“Dari WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).

Berdasarkan bukti digital tersebut, lanjut Dirkrimsus, diketahui adanya perencanaan penganiayaan oleh pelaku Mario, Shane, dan AG alias Agnes yang merupakan kekasih Mario.

“Ada perencanaan sedari awal pada saat MDS menelpon SL, kemudian bertemu SL, kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada niat," jelas Kombes Hengki.

Dibeberkan juga membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario.

Mario beberapa kali menendang ke arah kepala D, menginjak tengkuk korban, dan memukul kepala korban yang sudah tak berdaya.

“Ada kata-kata 'free kick’ lalu ditendang kepala seperti penalti atau tendangan bebas. Kemudian ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ungkap Hengki lagi.

Penyidik menganggap rangkaian tersebut sebagai indikasi bukti bukti bahwa kekerasan yang dilakukan direncanakan sebelumnya.

Atas dasar itu, polisi menambah konstruksi pasal yang menjerat Mario dan Shane yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario yang diduga sebagai pelaku utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Mario terancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.