WARTABANJAR.COM, BATOLA – Jajaran Satresnarkoba Polres Batola mengamankan seorang pemuda terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka atas nama Ahmad Wuafiuddin Fikri (22), diamankan di pinggir jalan Kompleks Mutiara Kemuning Indah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Rabu (1/3/23) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pemuda warga Jalan Pangeran Antasari Gg. Tujuh Murni Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Di amankan karena kedapatan membawa sabu seberat 0,25 gram dengan berat bersih 0,12 gram.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, membenarkan telah mengamankan lagi seorang pemuda perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Bersama dengan di amankannya pemuda tersebut Satresnarkoba juga mengamankan 1 paket serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,25gr (berat bersih 0,12 gr), Uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 unit HP merk VIVO Y55, serta 1 unit sepeda motor merk Honda scopy warna hitam dengan nopol DA 6308 AEC sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul malik SE, mengatakan,”Tersangka sudah di bawa ke Polres Batola untuk penyelidikan lebih lanjut, dan akan di kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ufx)
Editor: Erna Djedi