“Semua yang terjaring nanti akan di tindak menggunakan E-Tle sesuai dengan UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. tambahnya”.
Para pengendara yang melakukan pelanggaran akan di berikan himbauan secara humanis, preventif dan represif agar tidak mengulangi kembali. “tegasnya”.
Terpisah, menurut Kepala Bidang Lalu Lintas, Febpry Ghara Utama, S.Sit, M.T, disemua titik jalan Kota Banjarmasin yang menggunakan Sistem Satu Arah padahal sudah di pasang rambunya dan juga dipasang di titik yang gampang dilihat pengendara, tapi kenyataannya masih banyak yang kedapatan melanggar. ucapnya”.
“semoga dengan adanya giat ini pengendara bisa semakin patuh dan tertib, terlebih lagi dalam mematuhi rambu – rambu lalu lintas yang sudah terpasang,” harapnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







