“Saat masih berstatus pasutri, korban ada dihubungi oleh suami pelaku berinisial ER dan mengatakan akan bertanggung jawab atas uang sewa hingga sepeda motor tersebut dikembalikan karena sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain” imbuhnya.
“Tetapi sejak Minggu (11/9/2022) suami pelaku atas nama ER tidak ada lagi membayar uang sewa dan sudah tidak dapat lagi dihubungi Kemudian sepeda motor milik korban juga tidak dikembalikan sampai sekarang” jelas Sutargo.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.
“Polsek Murung Pudak dibantu Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K mengamankan Pelaku RA di sebuah tempat hiburan di Kota Madya Balikpapan. Kalimantan Timur dan saat ini sudah menjalani tahap pemeriksaan dipolsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor metik warna merah,” pungkas Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







