Wanita Muda Diciduk Polres Tabalong Dugaan Penggelapan Motor Matik

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang wanita muda diamankan Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Iptu Suwito.

Wanita muda berinisial RA (24), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, diamankan Senin (27/2/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membenarkan perihal diamankannya pelaku RA terkait tindak pidana penggelapan 1 buah sepeda motor yang dilakukannya pada sabtu (23/07/2022) malam.

“Kejadian tersebut berawal pada Jumat (2/7/2021) ketika pelaku RA mendatangi korban berinisial AM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.Tabalong bermaksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik dengan harga sewa Rp50 ribu per hari,” ungkap Sutargo.

“Karena uang sewa sepeda motor belum dibayar , pada sabtu (23/2/2022) korban mendatangi rumah milik mertua pelaku di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, namun tidak bertemu dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” lanjutnya.