Lanjut Iqbal, Selain kabel instalasi, peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.
Perhatikan juga setiap alat elektronik yang badannya terbuat dari logam yang mudah berkarat, jangan sampai membuat kabel terkelupas dan mengakibatkan korsleting.
Perhatikan stop kontak, bila lubangnya terlihat meleleh atau sudah tidak bisa dipasang steker, sebaiknya diganti.
Juga cek posisi steker alat elektronik yang terpasang pada stop kontak terus menerus, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai longgar dan menimbulkan percikan listrik.
Peralatan listrik dengan daya listrik bertenaga besar, seperti water heater, AC, pompa air, kulkas, dan yang lainnya, sebaiknya menggunakan jalur listrik sendiri. Pembagian jalur listrik ini akan membuat kabel listrik tetap awet karena beban arus tidak berlebihan.
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pemasangan instalasi listrik, sebaiknya menggunakan instalatir listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan gambar instalasi listrik rumah, pemilik bisa mengetahui di mana jalur kabel listriknya,sehingga apabila ditemukan masalah instalasi listrik di rumah bisa cepat diketahui penyebabnya dan ditangani segera.
Ditempat terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M membeberkan data kebakaran rumah mulai Januari hingga Februari 2023 telah terjadi 5 kali kebakaran rumah dengan jumlah rumah 11 buah, kerugian material ditaksir sebesar Rp2,34 miliar dan korban luka 1 orang,” ungkap Sutargo. (edj)
Editor: Erna Djedi







