Marak Kebakaran Akibat Korsleting, Kasat Binmas Polres Tabalong Datangi PLN Ranting Tanjung

WARTABANJARCOM, TANJUNG – Beberapa kebakaran yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Tabalong mendapat perhatian jajaran kepolisian setempat.

Polres Tabalong melalui Kasat Binmas, AKP Samsu Suargana SAP, melakukan kunjungan ke
Kantor PLN Ranting Tanjung, Jalan Teluk Dalam Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, terkait maraknya kejadian kebakaran di beberapa wilayah Tabalong.

Dalam kunjungan ini, Samsu Suargana diterima Kepala PLN Ranting Tanjung, Iqbal.

Terkait sering terjadinya kebakaran rumah dengan penyebab konsleting listrik, Kepala PLN ranting Tanjung menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja.

Sedangkan yang bertanggung jawab memasang jaringan listrik di rumah-rumah adalah instalatir itu sendiri.

“Regulasinya begini, setelah pemohon mengajukan pemasangan kWh baru, pihak PLN menyerahkan pemasangan kWh tersebut kepada pihak yang sudah ditunjuk oleh PLN yang tentunya sudah memiliki sertifikasi,”ungkap Iqbal dalam pertemuan pekan lalu.

“Sedangkan untuk pemasangan jaringan setelah keluar dari kWh bisa dilakukan sendiri ataupun menggunakan jasa instalatir,” lanjut Iqbal.

Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, imbuh Iqbal, tetapi kami selalu mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya.