WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial, Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M. Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
Disebutkan jemaah berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji. Disebutkan juga, kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Jumlah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp.50.000.000, selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB.
Disebutkan juga bahwa jemaah diminta transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri. Mereka selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
“Itu jelas hoaks!,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).
“Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu,” sebutnya memberi peringatan.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu. Di Kementerian Agama juga tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
“Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kita masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” jelas Hilman.