Ngantar Istri ke Polres Banjarbaru, DPO Penipuan Agen Haji Ditangkap Tim Intelejen Kejari

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Nurmansyah alias Haji Nurman yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penipuan agen keberangkatan haji, berhasil di ringkus Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru saat berada di halaman parkir Mapolres Banjarbaru, Selasa (21/2/23) pukul 15.00 Wita.

Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengatakan, penangkapan tersebut terjadi ketika Haji Nurman mengantar istrinya yang sedang melakukan BAP di Polres Banjarbaru.

Haji Nurman yang saat itu berada di dalam mobil miliknya tepatnya di halaman parkir Mapolres Banjarbaru, sembari menunggu sang istri yang di BAP di polres Haji Nurman langsung diringkus oleh tim intelejen Kejari Banjarbaru.

BACA JUGA :Kiki Kanoe Bongkar Dugaan Penipuan Ressa Herlambang, “Ogah Berdamai”

“Terpidana (Haji Nurman) kami bawa ke Kejari guna dilakukan pemeriksaan identitas dan kesehatan,” kata Essa melalui keterangan tertulis, Kamis (23/2/23) siang.

Setelah identitas dan kesehatan yang bersangkutan (Haji Nurman) di periksa, dan benar adalah orang yang masuk dalam DPO, maka Haji Nurman langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Banjarbaru oleh tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejari Banjarbaru.

Seperti diketahui sebelumnya, Bidang Tipidum mengeluarkan Nota Dinas Nomor : ND26/0.3.20/Es.2/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 Kepada Bidang Intelijen guna permintaan bantuan Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Nurmansyah Bin Syahrudin.

BACA JUGA :Waspada Akun Tiktok Palsu Kiky Saputri Sebar Modus Penipuan

Kemudian Bidang Intelijen menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: Print-54/0.3.20/Eoh.3/01/2023 tanggal 9 Januari 2023 atas nama Nurmansyah Bin Syahrudin yang kemudian dikirimkan kepada Forum Komunikasi Intelijen Daerah (Forkominda).

Menurut informasinya, Haji Nurman tidak diketahui keberadaanya sejak tahun 2019 setelah dilakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali atas perkara penipuan agen keberangkatan haji.

Terdakwa terakhir kali dipanggil dengan surat Panggilan Nomor : SP-936/0.3.20/Eoh.3/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Namun tidak memenuhi panggilan juga, sehingga dilakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi, melalui putusan Nomor 1207 K/Pid/2019 tanggal 14 November 2019 Mahkamah Agung RI memutuskan yang bersangkutan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurmansyah Bin Syahrudin selama 1 (satu) tahun pidana penjara. (ufx)