Berkas Belum P-21, Penyidikan Kasus Siswa Tenggelam Masih Menunggu 2 Saksi Ahli
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Penanganan kasus tenggelamnya seorang siswa SD di salah satu wahana rekreasi di Banjarbaru kembali mengalami perkembangan.
Berkas perkara yang sebelumnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dikembalikan untuk dilengkapi, khususnya terkait keterangan saksi ahli.
Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, mengatakan jaksa meminta penyidik menambah pendalaman dari dua saksi ahli, yakni dari Dinas Pariwisata (Disporabudpar) Banjarbaru dan Basarnas. Kelengkapan tersebut diperlukan sebelum berkas bisa dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca Juga SA Diringkus Polisi di Tabalong Usai Dilaporkan Warga Diduga Edarkan Narkoba
"Jaksa meminta tambahan keterangan saksi ahli dari Disporabudpar dan Basarnas. Untuk ahli Disporabudpar sudah kami periksa, tinggal Basarnas yang masih kami tunggu," ujarnya, Sabtu (6/12/2025).
Ipda Isman menyampaikan, saksi ahli dari Basarnas akan dimintai keterangan terkait aspek teknis pertolongan dan prosedur keselamatan dalam penanganan korban tenggelam di lokasi wisata air.
Pihaknya menunggu penunjukan resmi dari Basarnas mengenai siapa yang akan mewakili lembaga tersebut sebagai ahli.
"Siapa yang akan menjadi ahli dari Basarnas sedang diproses. Begitu ada penunjukan, kami akan langsung mengambil keterangannya dan melengkapi berkas," jelasnya.
Ia optimistis seluruh kekurangan berkas dapat segera terpenuhi, sehingga penanganan perkara bisa kembali dilanjutkan oleh Kejaksaan.
"Kami memperkirakan dalam waktu dekat kepolisian sudah bisa mengembalikan berkas yang telah diperbaiki," paparnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka, terdiri dari unsur dewan guru serta pihak manajemen wahana rekreasi. Walau tidak dilakukan penahanan, seluruh tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan.
Ipda Isman menyebut, kelengkapan berkas menjadi penting demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Banyak dari para tersangka, khususnya guru, disebut masih menunggu kejelasan status hukum mereka.
"Kami ingin proses ini cepat selesai agar ada kepastian hukum. Para guru juga kasihan karena status mereka masih menggantung selama berkas belum dinyatakan lengkap," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu