KPK Kerahkan Kejati Kalsel Buru Kasi Datun Kejari HSU, Asep: Kami Datangi Kenalan & Keluarganya!
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi. Ia diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, lalu melarikan diri.
Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui, sehingga KPK menyatakan akan segera memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pelarian Tri Taruna terjadi saat tim KPK menjalankan tugas penangkapan.
“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan kemudian melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, KPK saat ini tengah melakukan pencarian intensif dan tidak menutup kemungkinan segera menerbitkan status DPO terhadap Tri Taruna.
“Kami sedang melakukan pencarian. Apabila tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO,” tegasnya.
Kejati Kalsel Turun Tangan
Dalam upaya pengejaran, KPK juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Koordinasi dilakukan secara berjenjang, mengingat Tri Taruna merupakan pejabat aktif di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kami juga akan mendatangi kenalan serta keluarganya, karena biasanya pelarian mengarah ke orang-orang terdekat,” jelas Asep.
Dua Jaksa Lain Sudah Ditahan
Selain Tri Taruna, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto.
Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.