WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi. Ia diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, lalu melarikan diri.
Tri Taruna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui, sehingga KPK menyatakan akan segera memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pelarian Tri Taruna terjadi saat tim KPK menjalankan tugas penangkapan.
“Berdasarkan laporan petugas di lapangan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan kemudian melarikan diri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep menegaskan, KPK saat ini tengah melakukan pencarian intensif dan tidak menutup kemungkinan segera menerbitkan status DPO terhadap Tri Taruna.
“Kami sedang melakukan pencarian. Apabila tidak ditemukan, tentu akan kami terbitkan DPO,” tegasnya.
Kejati Kalsel Turun Tangan
Dalam upaya pengejaran, KPK juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Koordinasi dilakukan secara berjenjang, mengingat Tri Taruna merupakan pejabat aktif di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kami juga akan mendatangi kenalan serta keluarganya, karena biasanya pelarian mengarah ke orang-orang terdekat,” jelas Asep.

