GILIRAN Perekam Video Viral Anak Ditjen Pajak Aniaya Putra GP Ansor Jadi Tersangka: Hajar Saja!

WARTABANJAR.COM – Video saat Mario Dandi Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak, menganiaya pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial D, 17 tahun, beredar di media sosial. LBH Ansor mengancam melaporkan perekam dan penyebar video tersebut.

Ketua LBH Ansor Abdul Qodir mengatakan penganiayaan dan perekaman itu merupakan perbuatan keji dan bertentangan dengan norma serta tindak kejahatan yang bisa diancam pidana. “Perbuatan merekam dan menyebarkan video, apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Abdul Qodir dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.

Dia mengatakan LBH Ansor akan melaporkan perekaman dan penyebaran video peristiwa kekerasan agar aparat kepolisian segera mengusut dan memproses secara hukum para pelaku yang terlibat.

Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap DA (17), anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.

BACA JUGA :Ini Dia Sosok Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat Pajak Terlibat Kasus Penganiayaan Hingga Korban Koma

Selain pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, rekannya berinisial SLRPL (19) diduga ikut berperan aktif.

Selain merekam penganiayaan yang dilakukan, SLRPL diduga ikut memanas-manasi pelaku untuk menghajar korban.

“Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (23/2/2023) malam, seperti dikutip Tribunnews.com.

Menurut kesaksian, SLRPL ikut menemani Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) saat melakukan penganiayaan.

Pemuda tersebut bahkan merekam kejadian penganiayaan dan diduga melakukan provokasi terhadap pelaku.

“Tersangka memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’ katanya. Juga merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS,” tutur Ade Ary dikutip Tribunnews.com.

Selain melakukan pembiaran, SLRPL juga terlibat perundungan dengan mencontohkan sikap tobat agar ditirukan korban.

Ia memeragakan gerakan kepala di bawah sejajar dengan kaki sambil melakukan posisi membungkuk.

“Mencontohkan ‘sikap tobat’ atas permintaan tersangka MDS, agar ditirukan oleh korban,” terang Ade Ary.

“Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, SLRPL disangkakan dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

BACA JUGA :Atta, Mario Teguh, Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Drummer Nidji Dilaporkan ke Polisi: Ini Kasusnya

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan yang dilakukan oleh pengemudi Rubicon alias tersangka Mario Dandy Satrio atau MDS (20), terhadap DA (17) rupanya bermula dari aduan seorang wanita.

Dilansir TribunWow.com, MDS yang merupakan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan tersulut emosi saat bertemu korban.

Ia pun melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul berkali-kali putra pengurus GP Ansor Pusat, Jonathan Latumahina tersebut.

Baca juga: Viral Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Pengemudi Rubicon di Jaksel, Pelaku Diduga Anak Pejabat Pajak

Dalam rilis resminya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan permasalahan awal bermula dari aduan seorang wanita berinisial AGH alias A.

A mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari DA yang langsung dikonfirmasi oleh MDS beberapa hari sebelum kejadian.

Namun, korban enggan memberikan tanggapan pun tidak bersedia untuk ditemui.

“Ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan ke tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” tutur Ade Ary dikutip KOMPASTV, Rabu (22/2/2023).

“Kemudian atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian, tersangka mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada korban.”

“Kemudian korban tidak menjawab, dan tidak bisa bertemu.”

Kemudian, pada Senin (20/2/2023), A menghubungi korban dengan alasan untuk mengembalikan kartu pelajar.

Ditemani MDS, A dan seorang saksi berinisial S mendatangi korban di rumah temannya, di komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi A menghubungi lagi korban, dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban,” ujar Ade Ary.

“Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya.”

Meski sempat menolak bertemu, DA akhirnya bersedia keluar untuk berbicara dengan MDS dan rekannya.

Perdebatan sengit terjadi hingga kemudian pelaku tersulut emosi dan langsung menendang kaki korban.

“Sampai di belakang mobilnya tersangka, kemudian terjadi keributan. Tersangka mengkonfirmasi apakah benar korban telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A,” kata Ade Ary.

“Terjadi perdebatan akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh.”

Melihat DA terjatuh, MDS lantas berkali-kali memukuli korban dengan tangannya.

Ia juga menendang bagian kepala hingga perut korban yang mengakibatkan DA kini berada dalam kondisi koma.

“Kemudian pelaku kemudian memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan, kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala kemudian perut korban.”

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(DTM/berbagai sumber)

Editor : DTM