WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/9/2025) siang.
Beragam barang bukti dari puluhan kasus dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga minuman keras dan barang-barang ilegal lainnya.
Pemusnahan dilakukan melalui berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dihancurkan menggunakan alat berat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Taliwondo, menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan pemusnahan ini menjadi wujud nyata penegakan hukum di wilayah Banjarbaru,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencakup berbagai jenis hasil kejahatan. Dari kasus narkotika, terdapat sabu-sabu seberat 14.251 gram, sebanyak 494 butir pil Karisoprodol, dan 939 butir pil Zenith.
“Sementara dari perkara kepemilikan senjata tajam, turut dihancurkan empat buah parang, lima pisau belati, satu keris, serta tiga belas senjata tajam lainnya yang disita dari berbagai tindak pidana,” papar Taliwondo.







