WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Upaya hukum Banding yang diajukan Doni Salmanan tak berbuah manis.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, justru menjatuhkan hukum lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
Terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex itu, oleh Majelis Hakim PT Bandung dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Vonid ini lebih berat empat tahun dari putusan PN Bale Bandung yang menjatuhkan pidana 4 tahun.
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.






