WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polisi mengamankan terduga pelaku perekaman dan penyebaran video pencabulan dengan korban anak di bawah umur di Sirkuit Marido di Desa Kasiau, Tabalong, Jumat (17/2).
Diketahui pelaku berinisial NAM alias Lana (23) warga Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong bersama Satreskrim Polres HSU.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan pria pemilik akun Tik Tok @amang_lana008 tersebut.
Baca Juga
Peringatan Dini 3 Wilayah Kalsel Berpotensi Banjir Rob
“NAM diamankan terkait tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujarnya.







