WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043 telah diterima DPRD Kalsel.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (16/2), DPRD Kalsel kemudian memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Raperda RTRW Provinsi Kalsel.
Pembahasan itu, dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua DPRD Kalsel, Hj Mariana SAB MM, selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat pembentukan Pansus akan dimulai di hari yang sama, setelah Rapat Paripurna.
“Kami telah menyampaikan kepada Pimpinan fraksi masing-masing untuk mengusulkan perwakilannya dalam keanggotaan Pansus,” ucapnya.
Turut pula Sekda Provinsi Kalsel, Ir Roy Rizali Anwar ST MT, mewakili Gubernur Kalsel mengungkapkan bahwa proses revisi Raperda ini akan melibatkan semua sektor yang kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi kembali.
“Ada mekanisme-mekanisme terkait dengan pemukiman, kemudian terkait dengan kehutanan, terkait zonasi wilayah pesisir dan kepulauan dan sebagainya,” ujarnya.







