Putusan Hakim Terhadap Bharada E Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ini Tanggapan Kejagung

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso SH MH telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

    Vonis hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki Bharada E dijatuhi hukuman 12 tahu penjara. atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mewakili dari Kejaksaan Agung menanggapi terkait dengan vonis yang diberikan kepada Bharada E.

    Tanggapan yang diberikan dari pihak Kejaksaan Agung ini dilakukan oleh Kapuspenkum pada hari Rabu(15/02/2023), di mana tanggapan tersebut terkait dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

    Kapuspenkum menjelaskan, pihak Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

    Kapuspenkum menambahkan terkait dengan pertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari pihak keluarga korban kepada terdakwa Richard.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI