Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.
Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, termasuk juga remisi.
Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.
Richard divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Tindak pidana itu dilakukan Richard bersama-sama dengan Ferdy Sambo yang telah divonis mati; istri Sambo, Putri Candrawathi, yang telah divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang telah divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma’ruf yang telah divonis 15 tahun penjara.
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 silam. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







