WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Nama Ferdy Sambo pun trending topik di twitter. Dalam vonis mati ini, hakim jadi sorotan. Yakni Wahyu Iman Santoso.
Dalam cuitan akun Miduk17, aksi hakim Wahyu Iman Santoso mendapat apresiasi.







