WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

Nama Ferdy Sambo pun trending topik di twitter. Dalam vonis mati ini, hakim jadi sorotan. Yakni Wahyu Iman Santoso.

Dalam cuitan akun Miduk17, aksi hakim Wahyu Iman Santoso mendapat apresiasi.

"Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso

Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL

Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA."

"Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik

Nilai2 keadilan, ketegasan dan asas kesamaan didepan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya

Ada harapan dari khalayak bahwa lembaga Peradilan semakin dapat dipercaya

Pak Wahyu juga menyatakan secara TEGAS bahwa motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua) tidak perlu dan TIDAK WAJIB dibuktikan

Motif apapun bukan bagian dari delik pembunuhan berencana

Luar biasa pak Hakim." (aqu)

Editor Restu