Orangtua Brigadir Yosua Puas Vonis Terhadap Putri Candrawathi

Majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan perbuatan menghilangan nyawa orang lain secara sengaja.

Majelis hakim menilai, tidak ada pertimbangan meringankan bagi Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi 8 tahun pidana penjara. (edj)

Editor: Erna Djedi