Orangtua Brigadir Yosua Puas Vonis Terhadap Putri Candrawathi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, mengaku puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

“Saya puas atas putusan 20 tahun ini. Agar tidak ada lagi wanita-wanita yang memfitnah seperti yang terjadi pada anak saya,” ujar Rosti usai persidangan.

Rosti yang selalu memeluk foto Brigadir J saat mengikuti sidang, menyatakan keputusan majelis hakim ini menunjukkan keadilan masih ada di Indonesia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada sidang Senin (13/2/2023) malam.