Ini Kata Mahfud MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah sesuai rasa keadilan publik.

“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (13/2).

Menurut Mahfud peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J sudah sepatutnya tergolong kasus pembunuhan berencana.

Ia mengapresiasi pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus ini sudah nyaris sempurna.

Baca Juga

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahn Penjara

Sosok majelis hakim PN Jakarta Selatan, lanjut dia, memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili kasus Sambo.

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata dia.