Pengajuan Surat Izin Keramaian Parpol di Banjarmasin Jelang Pemilu 2024, Harus H-7

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin meminta kepada partai politik yang akan mengajukan izin keramaian, sebaiknya dilakukan tujuh hari sebelum acara atau kegiatan.

    Hal ini ditujukan kepada partai politik di Banjarmasin dalam pengurusan izin keramaian menjelang Pemilu 2024 akan datang.

    Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin Kompol Asep Danu Hudaya mengatakan jelang Pemilu 2024 saat partai politik sudah melakukan kegiatan yang sifatnya masih di internal partainya.

    “Keramaian yang mereka laksanakan di gedung gedung tertutup ataupun di lapangan terbuka. Dan bisa dilaksanakan di tingkat dua atau kota, kabupaten ataupun provinsi, wajib memberitahukan lebih awal, minimal tujuh hari sebelum acara di laksanakan,” ujar Kompol Asep Danu Hudaya.

    Baca Juga

    Ada 1.153 Pengantin di Bawah Umur di Kalsel Tercata di Kemenag

    Sedangkan untuk kegiatan di kota, lanjutnya, partai politik rata-rata sudah melakukan pemberitahuan. Sementara untuk parpol tingkat provinsi pemberitahuan ditujukan ke Polda Kalsel.

    “Mengetahui ada kegiatan dari partai dan kita akan melakukan pengamanan,” ucap Danu Hudaya.

    Karena kegiatan partai biasanya mengumpulkan masyarakat, dan menurutnya memang harus dilakukan pengamanan.

    “Selalu di monitoring oleh pihak kepolisian, supaya kegiatan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” katanya.

    Dalam kegiatan izin keramaian masyarakat, misalnya menggelar konser musik, untuk tingkat Polresta itu tujuh hari sebelum kegiatan mereka wajib melaporkan kegiatan tersebut sudah di terima. Untuk tingkat polda itu 15 hari dan tingkat Mabes Polri itu sekitar 31 hari sebelum kegiatan.

    Baca Juga :   DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-498 Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI