WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya pihak Lukas Enembe, gubernur nonaktif Papua, untuk mengajukan pengobatan ke Singapura tampaknya tidak mendapat persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menegaskan menolak permohonan perawatan Lukas Enembe ke Singapura untuk berobat.
KPK menilai kondisi kesehatan Lukas stabil.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya sangat memperhatikan hak-hak tersangka, termasuk dalam masalah kesehatan/
“Kami perhatikan betul hak-hak dan kesehatannya, tim dokter KPK selalu memantau perkembangan dari tersangka LE ini dan kemudian melaporkan kepada kami,” katanya, Rabu (8/2/2023).
Diungkapkan Ali, memang ada surat Lukas kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, KPK secara lembaga tidak pernah menjanjikan atau memberi izin untuk berobat ke Singapura.
Ditegaskan Ali Fikri, pertemuan di Papua adalah dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara terbuka tidak ada pembicaraan secara khusus.
“Bahkan, lihat saja sendiri, boleh diliput oleh teman-teman media saat itu, ada pihak eksternal juga dari Polda, dari BIN daerah, dari IDI, ada keluarga juga dari tersangka LE,” tegasnya lagi.







