KPK Tegaskan Lukas Enembe Tak Perlu Berobat ke Singapura

Dikatakan dia, KPK tetap akan mempelajari surat Lukas sebagai bentuk keseriusan dalam menangani perkara ini, dengan catatan tetap berpijak pada aturan.

“Dia memang memiliki riwayat penyakit, tetapi kedaruratan dari penyakitnya itu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami penegak hukum, untuk kemudian bisa memastikan terkait dengan kesehatannya LE, maka kami harus melakukan koordinasi,” kata Ali.

KPK juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak soal aspek keamanan, seperti dengan Polri, TNI, dan BIN.

Dalam pertemuan itu, KPK juga mengundang IDI, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, dan dokter internal lembaga antirasuah untuk melihat kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Dari kemudian diskusi dan analisis mengenai kesehatan dari tersangka LE ini tentu menjadi pegangan KPK adalah pendapat dari tim medis menyikapi surat itu yang ditujukan kepada pimpinan KPK harus diputuskan secara kolektif kolegial,” ujarnya.

“Pendapat kemudian yang menjadi kesimpulan dari hasil rapat koordinasi tersebut tidak perlu kemudian dirujuk ke rumah sakit sebagaimana permintaan dari tersangka LE di Singapura,” tutup Ali Fikri. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi