Bareskrim Bongkar Kasus Aplikasi Porno Beromset Ratusan Miliar Rupiah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aplikasi asusila alias porno masih saja marak di Tanah Air.

    Terbukti, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pornografi online.

    Praktik pornografi online ini, ternyata juga disertai perjudian online dalam modusnya dengan menangkap pelaku dan pemain yang terlibat.

    “Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

    Baca juga: Viral, Pria Mabuk Tabrakkan Motornya ke Pengguna Jalan

    Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 6 orang yang dijadikan tersangka, yakni berinisial IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).

    Sebanyak 37 rekening bank diamankan dan dibekukan dalam kasus tersebut dimana nilai nominal yang disebut mencapai ratusan miliar.

    “Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya.

    Diketahui ternyata aplikasi asusila dan judi online itu juga beroperasi dan dikendalikan jaringan dari luar negeri di wilayah Asia Tenggara.

    “Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina. Oleh karena itu kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan internasional,” jelasnya.

    Seluruh tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis tentang kesusilaan hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ahok Bakal Diperiksa Tim Kejagung dalam Kasus Pertamina Besok

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI