Pelaku Remas Payudara Diringkus, Terancam Pidana Penjara 15 Tahun

Diterangkannya, jika pasca kejadian tersebut terduga pelaku berhasil diamankan para warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi.

“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi dilokasi kejadian,” urainya.

Pada kasus ini, lanjut Ronny, pihaknya akan menerapkan pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara,” tutupnya. (edj)

Editor: Erna Djedi