Besok Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Simak Syarat, Tugas, dan Besaran Gaji
Ukuran Huruf:
Syarat Pendaftaran Pantarlih
1 .Warga Negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja;mampu secara jasmani dan rohani;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tak hanya itu, calon pendaftar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Dokumen Pendaftaran Pantarlih
- Surat pendaftaran,
- Daftar riwayat hidup,
- Fotokopi KTP,
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir,
- Pas foto Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik,
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
- Surat pernyataan sehat secara rohani,
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun. Gaji Pantarlih
Mengutip laman resmi putatgede.kendalkab.go.id, berikut besaran nomonal gaji petugas Pemilu 2024:
- Ketua PPK: Rp2.500.000 per bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000 per bulan
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
- Honor Pantarlih: Rp1 juta per bulan. (edj/lpt)
Editor: Erna Djedi