PKL dan Pegadang Buah di Sepanjang Handil Bakti Disisir Satpol PP Batola

Para PKL itu, menempati bahu jalan dan trotoar kawasan jalur hijau, sehingga dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang berlalu-lalang.

“Para PKL langsung diminta mengemasi dan memasukkan kembali dagangan serta diperingatkan agar tidak lagi mengulangi tindakan sama yang melanggar ketentuan,” tegas Siti Fatimah mewakili Kasatpol PP Batola, Dahtiar Fajar SSTP MSi.

Dia mengatakan, dasar penertiban adalah Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

Ditegaskannya lagi, pihaknya akan melakukan operasi yang terjadwal rutin agar PKL tidak kembali menggelar dagangan di jalur hijau dan trotoar. (edj)

Editor: Erna Djedi