WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023.
Baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor kode RF.







