Sementara itu, Hakim Hendra juga memaparkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa Ahyudin, salah satunya yakni berterus terang dan menyesali perbuatannya.
“Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” ucap Hakim Hendra.
Selain itu, ditambahkannya, terdakwa Ahyudin juga mempunyai tanggungan keluarga serta terdakwa yang belum pernah dihukum. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







