WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terbukti penyalahgunakan dana bantuan sosial dari Boeing, petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, divonis majelis hakim pidana 3,5 tahun penjara.
Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus mantan presiden yayasan ACT.
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa Ahyudin telah menyalahgunakan dana sosial untuk para korban dari Boeing.
“Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat,” ujar Hakim Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24//1/2023).
Lebih lanjut, Hakim Hendra mengatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing







