Dari hasil penggeledahan terhadap pria yang memiliki tato ini, ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram yang dibungkus lagi dengan 1 lembar tisu warna putih.
Turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria F150 Warna biru putih dengan Nopol DA 4531 DN yang digunakan MH dan uang tunai sebesar Rp50.000 diduga terkait dengan transaksi narkoba.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Rojikin. (edj)
Editor: Erna Djedi







