Sempat Melawan, Pelaku Penganiayaan di Banjar Indah Diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin
Ukuran Huruf:
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan, dan Pasal 212 KUHPidana tentang perlawanan.
Berikut video saat penangkapan pelaku dan saat pelaku berusaha kabur:
(qyu)
Editor: Yayu